Minggu, 20 November 2011

Pengaruh Subsidi dan pajak terhadap perekonomian masyarakat


Subsidi

Subsidi adalah sebuah pembayaran oleh pemerintah untuk produsen , distributor dan konsumen bahkan masyarakat dalam bidang tertentu.Misalnya untuk mencegah penurunan dari industri (misalnya, sebagai hasil dari operasi yang tidak menguntungkan terus menerus) atau kenaikan harga produknya atau hanya untuk mendorong untuk mempekerjakan tenaga kerja yang lebih (seperti dalam kasus subsidi upah). Contohnya adalah subsidi ekspor untuk mendorong penjualan ekspor; subsidi pada beberapa bahan makanan untuk menekan biaya hidup, subsidi harga Bahan bakar minyak, dan subsidi pertanian untuk mendorong perluasan produksi pertanian dan mencapai kemandirian dalam produksi pangan.

Menurut saya subsidi adalah bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam bidang-bidang tertentu. subsidi sendiri berasal dari kata Latin subsidium,yang berarti “ bantuan,support,pertolongan dan proteksi ”.tujuan dari subsidi pemerintah adalah untuk menurunkan harga di pasaran dan meningkatkan daya beli masyarakat,tujuan dari subsidi juga tergantung dalam bidang tertentu.namun subsidi bisa berdampak negatif yaitu distorsi pasar,tidak memotivasi pengguna untuk berhemat dalam konsumsi dan beban keuangan negara yang besar.
Berikut contoh subsidi dan pengaruhnya pada masyarakat :

Subsidi BBM
subsidi bbm bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam membeli bahan bakar minyak dan subsidi bbm tersebut juga di landaskan pada UUD 45 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dampak subsidi BBM terhadap masyarakat adalah masyarakat kurang mampu kini dapat menggunakan kendaraan dengab bahan bakar minyak,meski kenyataannya yang lebih menikmati subdsidi bbm tersebut adalah pihak menengah ke atas,dan bahkan menurut kabar kebijakan subsidi bbm ini belum memberikan hasil yang di harapkan oleh pemerintah maupun masyarakat

Subsidi ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri, seperti tariff, subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang). Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengekspor, pengirim akan mengekspor barang sampai batas dimana selisih harga domestic dan harga luar negeri sama dengan nilai subsidi. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan di negara pengimpor harganya turun. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.

Subsidi input dalam bidang pertanian atau peternakan
Subsidi input semakin tinggi input semakin tinggi penggunaanya semakin kecil produksi
Contoh Kebijakan pemebrian subsidi input pada perternakan sapi sehingga produksi tinggi harga turun, konsumen akan berpindah dari daging ayam ke daging sapi .
tujuan subsidi input dalam bidang pertanian adalah menguntungkan konsumen dengan menurunkan harga dan meningkatkan daya beli serta membantu para petani dalam pengelolaan.


Subsidi listrik
Subsidi listrik adalah bantiuan pemerintah kepada pihak PLN dengan tujuan menurunkan tarif dasar listrik untuk menyejahterakan masyarakat.Besaran subsidi sendiri sangat dipengaruhi oleh dua hal pokok yaitu TDL ( Tarif Dasar Listrik ) dan biaya yang diperlukan untuk produksi dan penyaluran listrik.pengaruhnya kepada masyarakat adalah masyarakat dapat menggunakan listrik sebagai energi tanpa harus merisaukan berat nya tarif dasar listrik khususnya bagi para masyarakat yang kurang mampu.



Pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani : pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH : pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :
  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Fungsi pajak
Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.
Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.
Jenis-jenis pajak
              Jenis pajak berdasarkan pihak yang mengatur :
1.      Pajak langsung,
Yaitu pajak yang pembayarannya harus di tanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh di alihkan kepada pihak lain.
Contoh : pph(pajak penghasilan),pbb(pajak bumi dan bangunan)
2.      Pajak tidak langsung,
Adalah pajak yang pembayarannya dapat di alihkan kepada pihak lain.
Contoh : ppn(pajak penjualan),ppn-bm,materai dan bea cukai

Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut :

1. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
    Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
    Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
    Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
    Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.

Jenis pajak berdasarkan sifatnya :

1.      Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.
2.      Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.